Lubuk Basung, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam gelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas nota Bupati Agam mengenai tiga ranperda di ruang sidang utama DPRD Agam, Kamis (20/04).
Ketiga nota Bupati Agam tersebut yaitu, pengelolaan program pembentukan peraturan daerah, pencabutan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Agam dan perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tetang retribusi jasa umum.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, didampingi dua wakil ketua lainnya Lazuardi Erman dan Taslim.
Paripurna juga dihadiri Bupati Agam Indra Catri,sekretaris DPRD Agam, Anggota DPRD Agam, Kapolres Agam Ferry Suwandi, Kepala-kepala OPD, Forkopinda, Kepala BUMN-BUMD di Pemkab. Agam.
Pada rapat pandangan umum disampaikan oleh juru bicara (jubir) dar 7 fraksi di DPRD Agam.
(Virgo)
