Maninjau, KABA12 — Sebanyak 30 narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT ke- 80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8).
Remisi yang diberikan terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa, yakni remisi istimewa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Dari total 30 narapidana penerima remisi, 4 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Tanjung Raya kepada 6 orang perwakilan warga binaan, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-80 RI di lapangan SMPN 1 Tanjung Raya.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Joko Prayitno menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman, serta memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi atau pengurangan masa tahanan ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari pembinaan nasional yang menekankan pemulihan sosial, dengan harapan warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan 40 narapidana ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperoleh remisi kemerdekaan tahun ini. Namun yang disetujui hanya 30 narapidana.
“Mereka yang menerima remisi adalah warga binaan yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan di rutan,” jelasnya.
Karutan juga berpesan kepada warga binaan penerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, serta patuh terhadap hukum.
“Selain itu narapidana yang mendapat program remisi diharapkan bisa mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” katanya.
(Bryan)