Kaba Terkini

3 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau Jalani Cuti Bersyarat

Maninjau, KABA12.com — Sebanyak 3 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, mendapat program cuti bersyarat karena telah memenuhi berbagai persyaratan.

Ke tiga narapidana itu dikeluarkan pada Senin (30/8) kemarin.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto mengatakan, sebelum dikeluarkan, ke tiga narapidana itu diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Padang secara virtual untuk pembinaan luar lapas sebagai klien pemasyarakatan.

“Tiga narapidana itu akan beralih ke pihak Bapas Kelas 1 Padang, dan akan menjalani cuti bersyarat selama tiga bulan kedepan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” kata Desrianto kepada KABA12.com, Selasa (31/8).

Ia mengatakan, narapidana yang berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan itu akan diberikan bimbingan dan arahan oleh pembimbing kemasyarakatan, tentang hak dan kewajiban serta bimbingan lainnya agar mereka tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah dilakukan.

Desrianto menjelaskan, narapidana yang mendapat program cuti bersyarat itu telah memenuhi syarat substantif, diantaranya sudah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa hukuman pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti aturan pembinaan dengan baik.

Menurutnya, program pemberian cuti bersyarat ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sekaligus sebagai upaya dalam mengurangi kelebihan kapasitas narapidana di areal rutan.

Ia berharap, adanya program cuti bersyarat yang diberikan kepada narapidana itu agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Jika yang bersangkutan melanggar aturan, maka program cuti bersyarat itu akan dicabut, dan dikenakan sanksi hukuman,” jelasnya.

Terhitung sejak Januari hingga Agustus tahun 2021, Rutan Kelas IIB Maninjau sudah mengeluarkan sejumlah narapidana melalui beberapa program. Diantaranya pembebasan bersyarat sebanyak 3 orang, cuti bersyarat 5 orang, dan asimilasi rumah 23 orang.

Dasar hukum untuk pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas itu berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Sedangkan untuk asimilasi rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

(Bryan)

0Shares
To Top