Hukum dan Kriminal

24 Pelanggar Syariat Aceh Besar Dieksekusi

Banda Aceh, KABA12.com — Sebanyak 24 pelanggar syariat di Aceh Besar, Aceh, menjalani eksekusi cambuk di depan umum. Mereka melanggar berbagai kasus mulai dari judi, minuman (khamar) hingga berzina dan mendapat hukuman bervariasi.

Proses eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Al-Munawarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (16/06). Sejumlah masyarakat ikut menyaksikan para pelanggar disabet algojo. Terpidana dihadirkan ke atas panggung satu persatu sesuai nama yang dibacakan pihak Kejaksaan Negeri Jantho.

Meski eksekusi dilakukan di bulan puasa, tapi proses cambuk berjalan lancar. Hanya satu terpidana kasus zina berinisial EF yang sempat harus dibawa turun dari panggung untuk istirahat sejenak usai cambukan ke 20. Setelah semua terpidana lain menjalani hukuman, ia kembali menghadap algojo dan menuntaskan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.

Para terpidana yang menjalani hukuman hari ini di antaranya yaitu AM divonis sembilan kali cambuk karena terlibat kasus perjudian, EF divonis 100 kali cambuk karena kasus zina, Sy dihukum 40 kali karena minum-minuman memabukkan (khamar), Muh divonis 40 kali cambuk karena khamar, dan Dar divonis 60 kali cambuk karena menjual khamar.

Selain itu, Has, FA, Buk, AM, dan MAA divonis 10 kali cambuk karena perjudian. Terpidana lain yaitu TZ dan IM dijatuhkan hukuman sembilan kali cambuk karena perjudian. Gun, DS, HT dan RE divonis 25 kali cambuk karena menggelar perjudian.

Terpidana lain yang menjalani eksekusi yaitu Hus, Maw, SR, dan DR dijatuhkan hukuman 25 kali hingga 28 kali cambuk karena memberikan fasilitas perjudian. Selain itu, KF dan PK dihukum 25 kali cambuk karena memberikan fasilitas perjudian yaitu judi lempar gelar. Terakhir, AS dan IR dihukum 25 kali cambuk karena menggelar permainan judi lempar kaleng susu.

“Jadi yang dicambuk hari ini 24 orang dengan total cambukan 620 kali. Satu terpidana atas nama Mar ditunda karena hamil,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Aceh Besar Rivanli Azis seperti dikutip detikcom.

Para terpidana ini harus segera dilakukan eksekusi karena putusannya sudah memiliki hukum tetap. Mereka sudah menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Aceh Besar dan divonis sesuai pasal yang dilanggar.

“Putusan sudah inkrah. Jadi harus segera (dicambuk). Mereka sudah disidang sebelum puasa,” jelas Azis.

Mar ditangkap pada April lalu karena berzina dengan EF. Setelah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Aceh Besar, keduanya divonis masing-masing 100 kali cambuk di depan umum. Namun, karena kondisi Mar tengah hamil, eksekusi terhadapnya ditunda terlebih dulu.

Sebelum menjalani eksekusi, semua terpidana sudah menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Aceh Besar. Vonis terhadap para terpidana diputus oleh hakim Mahkamah Syariah sesuai pasal yang dilanggar dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

(Dany)

To Top