Kaba Pemko Bukittinggi

2018 Bukittinggi Terapkan e-Planning

Bukittinggi, KABA12.com — Guna menciptakan transparansi perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah, pemerintah kota Bukittinggi akan menerapkan sistem e-Planning dalam penyusunan dokumen perencanaannya. Hal ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersi, konsistensi dan akuntabilitas.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) kota Bukittinggi, Baharyadi, menjelaskan seiring dengan surat edaran Kemendagri, dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi, pemerintah daerah juga telah menjalin kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerapan aplikasi e-planning dalam penyususnan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan aplikasi penganggaran (e-budgetting).

“Kita telah mengirim beberapa staf Bapelitbang dan Dinas Kominfo pada tahun 2017 lalu dan secara teknis telah kita sosialisasikan kepada kelurahan, kecamatan serta pejabat perencanaan SKPD,” ujarnya.

Pada dasarnya e-planning ini diterapkan agar penyusunan dokumen perencanaan terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem e-planning ini akan otomatis terkunci pada saat salah satu tahapan perencanaan selesai dilaksanakan.

“Seperti usulan musrenbang kelurahan hanya bisa dientrykan pada pelaksanaan musrenbang kelurahan, setelah memasuki musrenbang kecamatan tidak bisa lagi mengentrykan usulan musrenbang kelurahan. Begitu juga SKPD tidak bisa lagi mengentrykan tambahan kegiatan atau belanja apabila telah melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Perencanaan yang dibuat harus matang dan tidak bisa lagi naik ditengah jalan,” jelasnya.

E-planning yang akan dikembangkan meliputi beberapa bagian diantaranya rembug warga / pra musrenbang, musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan, musrenbang RKPD, Pokok – pokok Pikiran DPRD serta RKPD/Renja SKPD.

Dalam e-planning ini juga akan dilengkapi dengan Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Sandar Belanja (ASB), Harga satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Oleh karena itu SKPD mengentrykan rencana kegiatan harus berbasis Pra RKA, dimana nantinya untuk seluruh standar belanja sudah tersedia di dalam e-planning tersebut.

(Ophik)

To Top