Lubuk Basung, KABA12.com — Kabupaten Agam merupakan daerah pertama di Indonesia yang mensahkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) 2016-2021.
Pengesahan dilakukan DPRD Agam dalam sidang paripurna Selasa,( 23/05) lalu menjadi catatan tersendiri bagi daerah ini dalam upaya mendorong terealisasinya berbagai agenda pembangunan daerah sesuai konsep kekinian regulasi yang ada, terukur dan inovatif sesuai visi-misi daerah.
Pengesahan perubahan RPJMD 2016-2021 juga luar biasa karena dengan suara bulat disepakati 7 fraksi di DPRD Agam bahkan dihadiri langsung bupati Agam H.Indra Catri dan ketua DPRD Agam Marga Indra Putra.
Dalam sidang paripurna pengesahan ranperda perubahan perda nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021 dijadikan perda dan diundangkan menjadi produk hukum daerah dipimpin langsung ketua DPRD Agam Marga Indra Putra berjalan lancar karena kalangan DPRD Agam sudah menyepakati sejak awal perubahan perda nomor 6 tahun 2016 tersebut terkait dengan perubahan regulasi dan beberapa catatan koreksi yang harus dilakukan.
Dibuktikan dari pandangan akhir fraksi masing-masing fraksi gerindra, demokrat, hanura-nasdem, golkar-PBB, PAN, dan PKS memberi catatan dan masukan penting penguatan perda RPJMD perubahan 2016-2021 yang disahkan tersebut.
Bupati Agam Indra Catri memberi apresiasi khusus seluruh anggota DPRD Agam karena sudah secara maksimal membahas berbagai hal terkait dengan perubahan RPJMD 2016-2021 tersebut.
Dukungan dan masukan yang diberikan DPRD Agam menjadi catatan khusus bagi pemerintah dalam mendorong optimalnya berbagai program pembangunan daerah yang terencana profesional, terukur, dan berdampak pada kesejahteraan masyatakat dan kemajuan daerah secara khusus.
Bupati Agam itu memberi apresiasi khusus kepada DPRD Agam atas dukungan dalam perubahan RPJMD Agam 2016-2021.
” Ini hal luar biasa dan terobosan tersendiri kabupaten Agam, karena kita daerah pertama yang menetapkan perubahan RPJMD 2016-2021 mengikuti perubahan OPD tahun 2017, daerah lain baru memulai, kabupaten Agam sudah menyelesaikannya, kami berterimakasih sekali,” ungkap Indra Catri disambut tepuk tangan riuh peserta sidang paripurna itu.
Ditegaskan Indra Catri pihaknya mengusulkan perubahan perda nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021 dilatari karena RPJMD merupakan instrumen pengendalian bagi satuan pengawas internal dalam pelaksanaan pembangunan dan menjadi instrumen utama dalam mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama lima tahun.
Dokumen perubahan RPJMD , tambah Indra Catri, akan menjadi acuan penyempurnaan Rencana Strategis (Renstra) OPD tahun 2017-2021 yang akan dilakukan segera.
” Saya minta seluruh kepala OPD Pemkab Agam segera menyempurnakan Renstra OPD masing-masing, agar lebih fokus dan sesuai regulasi yang ada,” tambah Indra Catri.
Disisi lain ketua DPRD Agam Marga Indra Putra menegaskan sesuai tugas dan tanggungjawab DPRD Agam, pihaknya secara optimal mendorong terlaksana kegjatan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai aturan berlaku, hal itu penting karena semua aktivitas yang dilakukan bermuara pada tujuan kemajuan daerah dan mensrjahterakan masyarakat,” DPRD Agam komit akan hal itu,” tegas Marga Indra Putra lagi.
Sidang paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi dan pengesahan ranperda perubahan RPJMD Agam 2016-2021 diakhiri dengan penandatangan berita acara pengesahan ranperda perubahan RPJMD 2016-2021 menjadi perda oleh bupati Agam H.Indra Catri dan ketua DPRD Agam Marga Indra Putra.
(Harmen)
