Lubuk Basung, KABA12.com — Inspektorat Agam gelar sosialisasi tata cara pendaftaran, pengisian dan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di lingkungan Pemkab. Agam, dengan aplikasi e-LHKPN, di aula Bappeda, Rabu (10/05). Sosialisasi yang diikuti sebanyak 100 orang peserta itu dibuka Inspektur Kabupaten Agam H. Junaidi.
Junaidi, mengatakan, sosisialisasi ini bertujuan untuk penyelenggara pemerintahan lebih memahami bagaimana kewajiban pelaporan harta kekayaan kepada KPK.
“Kita dapat lebih memamahi pendaftaran, pengisian, dan pengumuman harta kekayaan melalui e-LHKPN,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini Inspektorat Agam tengah merancang regulasi daerah terkait e-LHKPN bersama KPK. Hal ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyampain, batas waktu penyampain, media pengumuman dan sanksi administratif.
Berdasarkan peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, disebutkan, penyelenggara negara yang wajib lapor adalah penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, karena penyampaian LHKPN merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, dan sebagai salah satu instrumen dalam upaya pencegahan korupsi.
“Saat ini, Pemkab.Agam telah menetapkan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan melalui keputusan Bupati Agam Nomor 90 Tahun 2017, yakni, pemegang jabatan strategis, pajabat pengelola keuangan, pejabat pengadaan barang dan jasa dan pejabat pemeriksa dan pengawas,”jelasnya.
(Ardi)
