Lubuk Basung, KABA12.com — Terkait ranperda mengenai perubahan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD, Bupati Agam Indra Catri menyampaikan empat substansi perubahan dalam perda tersebut.
“Empat substansi perubahan yang dimaksud, perubahan nomenklatur OPD sebagai penenggungjawab program berdasarkan perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” jelas Indra Catri dalam penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tersebut, di aula DPRD Agam, Senin (08/05).
Dijelaskan, substansi kedua menyelaraskan beberapa program yang tercantum pada kebijakan umum dan program pembangunan daerah (BAB VII RPJMD) dengan program yang tercantum pada indikasi rencana program prioritas dan indikator kinerja program (BAB VIII RPJMD).
“Hasil indentifikasi, terdapat 14 program pada BAB VII belum diakomodir pada BAB VIII. Untuk itu perlu dilakukan penyelarasan, karena indikasi program yang tercantum di BAB VII belum memiliki indikator kinerja program,” lanjutnya.
Ketiga, menyempurnakan beberapa indikator kinerja program yang tercantum pada BAB VIII.
Terakhir, menyelaraskan program pembangunan yang diajukan dalam rancangan awal perubahan renstra OPD tahun 2017-2021.
(Virgo)
