AGAM, KABA12.com — Terbukti menyimpan ekstasi (inek) seorang pemuda, HBB alias Kudong (35), Minggu (02/04) sekitar pukul 01.00 WIB diringkus polisi. Tersangka yang tinggal di Sungai Dareh, kanagarian Kamang Mudiak, kecamatan Kamang Magek, Agam diringkus di rumahnya.
Kapoles Bukittinggi, AKBP. Arly Jembar Jumhana, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Efriandi Azis menjelaskan, dalam operasi Antik 2017 ini pihaknya terus menggiatkan berbagai upaya menekan peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan penyimpan dan diduga sebagai pengedar ekstasi (ineks) ini, atas informasi masyarakat terkait aktifitas bersangkutan yang membuat resah.
Informasi itu oleh jajaran Satnarkoba Polres Bukittinggi, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan memastikan kalau tersangka berada di rumah.
Setelah pengintaian sekitar satu jam dan tersangka berada di rumah, Minggu dini hari, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Awalnya, tersangka mengelak, mengaku tidak mempunyai narkoba. Polisi langsung meminta beberapa warga sebagai saksi dan polisi langsung menggeledah yang bersangkutan,” jelas Efriandi.
Selain ada barang yang ada di tangan tersangka, kata Efriandi, polisi juga menemukan ineks warna hijau dalam plastik bening berada di belakang televisi.
Dengan barang bukti empat butir ineks tersebut, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui semua barang itu adalah miliknya.
Kecurigaan masyarakat terhadap tersangka yang tinggal di rumah mertuanya tersebut timbul, karena banyak tamu dari luar datang ke tempat itu untuk suatu keperluan yang tidak diketahui oleh masyarakat.
“Untuk sementara, tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Bukittinggi. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan bandar narkoba dan kita masih mengembangkan kasus ini,” ungkap Kasat Narkoba.
Tersangka dijerat pasal 112 Subs 114 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkoba yang bukan tanaman dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
(Ikhwan)