Bukittinggi, KABA12.com — Setelah diserahkan oleh Walikota, Kamis (23/03), BPK RI langsung melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Bukittinggk tahun 2016. Proses tersebut langsung dilakukan melalui BPK Perwakilan Sumbar, diawali temu ramah tim pemeriksa dengan wakil walikota dan Kepala OPD di Pemko Bukittinggi di ruang rapat utama Balaikota Bukittinggi, Jumat (24/03).
Penanggungjawab teknis tim pemeriksa, Hari Firdianto mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. BPK akan melakukan pemeriksaan selama 35 hari kedepan mulai hari ini.
“Tujuannya menilai kewajaran laporan keuangan bukan kebenaran laporan keuangan, keamanan dan kepatutan terhadap aset yang dikelola, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan undang-undangan. Apakah pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset sudah taat peraturan,” jelas Hari.
Pada dasarnya lanjut Hari, tim pemeriksa bukan mencari kesalahan tapi melihat apakah pelaksanaanya sudah sesuai aturan atau belum.
Khusus untuk pemeriksaan di Pemko Bukittinggi, tim terdiri dari lima orang. Hari mengharapkan semua OPD dapat membantu kelancaran dokumen dan informasi.
Sementara itu, Wakll Walikota Bukittinggi Irwandi mengharapkan penyajian dokumen informasi dapat berjalan baik, “tim pemeriksa tidak perlu khawatir. Semua data dokumen dan informasi telah dipersiapkan di masing-masing SOPD,” jelasnya.
Irwandi berharap prediket Wajar Tanpa Pengecualian yang telah dicapai Pemko Bukittinggi pada tahun lalu dapat dipeetahankan.
Diberitakan, Bukittinggi merupakan daerah pertama di Sumatera Barat yang menyerahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. Laporan itu disampaikan langsung walikota didampingi sekda dan beberapa pejabat bidang keuangan.
(Ophik)
