Lubuk Basung, KABA12.com — Sebanyak 38 pasar yang ada di kabupaten Agam pada umumnya tidak berikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Agam.
Hal itu terjadi karena puluhan pasar tersebut bukanlah pasar daerah, melainkan pasar nagari dan serikat.
Namun ada satu pasar, merupakan aset pemda yang sesuai perda dikenakan retribusi pelayanan jasa usaha dan jasa umum, yaitunya Pasar Terminal Antokan Lubuk Basung.
Menurut Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten Agam Agus Efendi, jumlah tagihan retribusi bagi pedagang di pasar tersebut telah mencapai Rp 2 milyar lebih, karena menunggak selama tiga tahun.
“Sejak diberlakukan perda No.2 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan jasa usaha dan jasa umum, Koperindag Agam diberi tanggungjawab untuk mengambil retribusi di pasar Terminal Antokan, namun sejak 2014 para pedagang tidak mengindahkan aturan itu, terutama pada retribusi jasa usaha, ada Rp 834 juta per-tahunnya,” jelas Agus.
Agus menjelaskan, tunggakan Rp 2 milyar lebih itu berasal dari 82 petak toko HGB yang belum membayar sewa. Yaitunya, 28 petak toko dengan sewa Rp 18 juta/tahun, 31 petak toko dengan sewa Rp 6 juta/tahun dan 23 petak kedai dengan sewa Rp 4.800.000/tahun.
“Persoalan HGB ini yang masih dalam proses mediasi dengan DPRD Agam, pemerintah juga menggunakan kejaksaan negara sebagai pengacara untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.
Diharapkan, para pedagang yang berada di pasar Terminal Antokan dapat melunasi tunggakan sewa toko yang ditempatinya. Serta persoalan HGB dengan pedagang juga dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
(Jaswit)
