Lubukbasung,kaba12 — Lebih dari 2.000 hektar areal pertanian, baik pertanian sawah maupun areal perkebunan di Kabupaten Agam terdampak bencana hidrometeorologi 2025. Dari total areal terdampak itu, lebih dari 500 hektar lahan tidak berfungsi, karena tertimbun material banjir bandang dan berubah menjadi aliran sungai.
Saat ini, hasil pendataan pihak Dinas Pertanian Agam bersam tim Departemen Pertanian RI, di 6 kecamatan dengan dampak bencana terparah, yang merusak lebih dari 2.000 hektar areal pertanian tersebut, ditetapkan 4 kategori kerusakan, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat dan tidak berfungsi.
Dari data yang dilansir Pemkab.Agam,per 22 Desember 2025, areal pertanian yang terdampak mencapai 2.044,84 hektar dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp.83,2 Miliar, meliputi areal persawahan, perkebunan, holtikultura dan lahan lainnya.

Jumlah kerugian ini, ditengarai masih akan terus bertambah, menyusul serangkaian kejadian terbaru di berbagai kecamatan di Kabupaten Agam, khususnya dampak longsor susulan dan banjir bandang susulan, yang masih terus mengancam berbagai wilayah di daerah ini.
Kondisi itu, dibenarkan Arief Restu, Kadinas Pertanian Agam yang menyebut, dampak kerusakan areal pertanian di Kabupaten Agam sangat luar biasa, pasalnya material banjir bandang dan tanah longsor, tidak hanya menyebabkan areal pertanian tertimbun, tapi juga memicu perubahan fungsi lahan.

“ Setidaknya 500 hektar areal pertanian berupaya status menjadi tidak berfungsi, karena areal terdampak berubah menjadi aliran sungai, tertimbun lumpur hingga kedalam lebih dari 3 meter dan dipenuhi bebatuan besar, “ungkapnya pelan.
Arief Restu menyebut, wilayah terdampak parah yang menyebabkan status lahan berubah menjadi tidak berfungsi itu terjadi di wilayah Kecamatan Palembayan, Tanjung Raya, Malalak, Palupuah dan Matur.


Menjawab kaba12, Minggu, (28/12),terkait solusi untuk menata kembali lahan yang berubah menjadi tidak berfungsi itu, Arief Restu menyebut, pihaknya bersama Departemen Pertanian RI, justru tidak bisa berbuat banyak,karena perubahan status lahan menjadi tidak berfungsi itu, sama sekali tidak bisa dilakukan upaya perbaikan, karena kondisi lahan perhatian berubah menjadi aliran sungai, menjadi aliran tumpahan material longsor dan lainnya.
Terkait dengan upaya penanganan lahan rusak ringan, sedang dan berat, Kadinas Pertanian Agam itu menyebutkan, pihaknya masih menunggu instruksi dan dukungan lebih lanjut dari pemerintah pusat, namun diyakinnya ,lahan terdampak dengan 3 kategori status itu, akan segera dibenahi.
(HARMEN)