Kaba Terkini

115 Orang Napi LP Klas II Lubukbasung Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

Lubukbasung, kaba12.com — Sebanyak 115 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1439 Hijriah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Radi Setiawan, Jumat (15/6).

Dikatakan, diantara 115 orang napi yang menerima remisi, dua diantaranya langsung bebas.

“Dua orang langsung bebas tersebut atas nama Mahyudin Bin Pulo dengan kasus penganiayaan dengan hukuman tujuh bulan penjara dan Lisman Bin Jamalis kasus penganiyaan dengan hukuman satu tahun tiga bulan,”ungkapnya.

Disamping itu, remisi yang diterima narapidana itu paling sedikit 15 hari dan paling banyak satu bulan 15 hari.

“Sebelumnya, kami telah mengajukan 115 dari 192 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Mereka yang diusulkan tersebut berasal dari pidana umum dan khusus yang memiliki perilaku yang baik,”tambahnya.

Sedangkan, 77 narapidana lainya tidak diusulkan akibat belum memenuhi syarat mendapatkan remisi dan non muslim.

Berdasarkan data, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Lubukbasung sebanyak 246 orang dengan rincian 192 orang merupakan narapidana, 54 orang tahanan Kejaksaan Negeri Agam, Polres Agam dan lainnya.

(virgo/*)

0Shares
To Top