Padang, kaba12.com — Terkait pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Ranperda Cagar Budaya, Komisi IV DPRD Agam gelar kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Rabu (3/2).
Dalam kunjungan kerja tersebut, digelar pertemuan di ruang kerja Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, yang diikuti ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan dan juga Wakil Ketua DPRD, Irfan Amran, bersama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Agam Yopi Eka Anroni, ME.
Yopo Eka Anroni, memperkenalkan rombongan anggota Komisi IV DPRD Agam yang hadir diantaranya Bulqaini, S.Fil, Asnidar, Suhermi, S.Pd, Salman Linover, Syaharuddin Gema Saputra, ST, Ais Bakri, Edwar Dt.Maanjuang Basa, AR. Yutinof, S.Pd dan dari Sekretariat masing-masing Sekwan, Indra, MAP, Kabag Anggaran Arnel, M.Pd serta pendamping dari sekretariat DPRD, Agustiar, Srinelfia dan Agung.
Kehadiran anggota DPRD Agam diterima Kadis Pariwisata dan Kebudayan Kota Padang, Drs. Alfian beserta Kabid dan Kasi yang membidangi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Agam Yopi Eka Anroni, menyebutkan kunjungan ini bertujuan untuk sharing dan informasi terkait pengawasan DPRD terhadap Perda dan Ranperda Cagar Budaya .
” Kedatangan kami dari Komisi IV DPRD Agam ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang untuk sharing pendapat mengenai Perda Cagar Budaya,dimana Kota Padang telah menyusun Perda tentang Cagar Budaya pada tahun 2019, dan akan menjadi referensi bagi Komisi IV dalam menyusun Ranperda Cagar Budaya,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Agam, Novi Irwan menyebutkan, sebagai generasi penerus perlu melindungi cagar budaya yang ada di daerah,” untuk itu perlu peraturan daerah yang mengatur tentang cagar budaya, dalam pengelolaan dan pelestarian dari Cagar Budaya itu sendiri dalam bentuk bangunan, benda maupun situs,” sebutnya.
Ditambahkan di Kabupaten Agam, banyak cagar budaya yang belum terkelola dengan baik oleh pemerintah daerah, “untuk itu kami perlu masukan terkait dengan apa saja yang diperlukan dalam menyusun ranperda cagar budaya ini,”jelasnya.
Sementara itu, Kadisparbud. Kota Padang Alfian, menjelaskan, Pemko Padang sudah memiliki Perda tentang Cagar Budaya yaitu Perda No 11 Tahun 2019.
Disebutkan, dengan Perda Cagar Budaya, ini menjadi dasar dalam pengelolaan dan pelestarian benda, bangunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya, karena keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Dalam sesi diskusi beberapa pertanyaan dari anggota dewan, diantaranya Ais Bakri yang mempertanyakan, ketentuan usia 50 tahun keatas bisa dijadikan cagar budaya tersebut.
Juga pertanyaan H. Gema Saputra, terkait cagar budaya tidak terlepas dari suatu benda, Perda apakah dibunyikan hal-hal yang perlu diperhatikan dari keberadaan bendanya itu sendiri sehingga bisa di kategorikan sebagai benda cagar budaya.
Sementara AR. Yutinof, mempertanyakan manfaat sebelum dan sesudah adanya Perda Cagar Budaya, termasuk Yopi Eka Anroni, cagar budaya milik pribadi apakah pemerintah daerah ikut dalam pemeliharaan pelestariannya.
Menangapi hal itu, Alfian menyebutkan, dalam Perda No 11 Tahun 2019 tentang cagar budaya telah dijelaskan bahwa benda, bangunan atau struktur dapat di usulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya jika memenuhi kriteria diantaranya berusia 50 tahun lebih dan mempunyai nilai sejarah.
Disebutkan, untuk kepemilikan cagar budaya milik pribadi, pemerintah daerah tidak mempunyai kewajiban dalam pelestarian dan pemeliharaannya.
Ditambahkan, sebaliknya , cagar budaya pribadi tidak melakukan pemeliharaan dan pelestariaan maka pemerintah berhak mengambil alih cagar budaya tersebut.
” Untuk manfaat setelah maupun sebelum ada Perda tentang cagar budaya, orang tidak dapat seenaknya merobah struktur cagar budaya tersebut tetapi boleh merenovasi tapi seizin pemerintah daerah, karena struktur bangunannya mempunyai nilai tersendiri,” tegas Alfian.
HARMEN
