Lubukbasung, kaba12.com — Dijadualkan tanggal 17 Februari 2021, Dr.H.Andriwarman-Irwan Fikri, bupati-wakil Agam periode 2021-2026 akan dilantik oleh Gubernur Sumbar mewakili Mendagri.
Informasi yang diperoleh kaba12.com, prosesi pelantikan bupati-wakil bupati Agam hasil Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 lalu itu, akan dipusatkan di satu tempat di Padang, bersamaan dengan pelantikan para kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak di Sumbar, minus daerah yang menjalani proses persidangan gugatan sengketa pilkada di mahkamah konstitusi.
Sementara khusus untuk kabupaten Agam, berbagai persiapan sudah mulai dilakukan jajaran terkait, terutama jajaran Pemkab.Agam dan DPRD Agam sesuai mekanisme yang ada, termasuk prosesi pendukung lain, terutama serah terima jabatan kepala daerah dan pisah sambut.
Menjawab kaba12.com terkait dengan jadual pelantikan bupati-wakil bupati Agam tersebut, Sekab. Agam M.Dt.Maruhun menyebutkan, hingga Jumat ini, sesuai hasil informasi awal belum ada perubahan jadual dari tanggal 17 Februari, sesuai tanggal habis masa bhakti bupati-wakil bupati Agam periode 2016-2021.
Disebutkan, sesuai dengan protap yang Pemkab.Agam sudah mempersiapkan berbagai hal terkait dengan administrasi pendukung, termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan pelantikan , “ kita masih menunggu informasi lebih lanjut. Mudah-mudahan tidak ada perubahan jadual, karena hal itu sepenuhnya ditentukan oleh gubernur Sumbar, “ sebut M.Dt.Maruhun.
Khusus di kabupaten Agam, terkait dengan prosesi pendukung lain, pihaknya sudah mempersiap -kan beberapa hal berkaitan dengan kegiatan seremoni pisah sambut kepala daerah, yang hal itu sudah mulai dibahas dalam beberapa kali pertemuan.
Sementara informasi yang diperoleh kaba12.com, bupati-wakil bupati Agam yang sudah ditetapkan KPU Agam, sesuai hasil Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 lalu, akan dilanjutkan dengan pengumuman penetapan bupati-wakil bupati Agam terpilih periode 2021-2026 oleh DPRD Agam, yang akan direkomendasikan pada Mendagri melalui gubernur Sumbar untuk dikukuhkan dikeluarkan surat keputusannya.
HARMEN
