Bukittinggi, KABA12.com — Tahun 2019, menjadi tahun terakhir bagi anggota DPRD Bukittinggi periode 2014-2019. Dalam lima tahun tersebut, tentu sudah banyak peraturan daerah dan juga pekerjaan lainnya yang telah dituntaskan oleh para wakil rakyat di parlemen tingkat II ini.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Bukittinggi, Ibnu Asis, menjelaskan, berdasarkan informasi, data dan fakta yang dihimpun dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sub Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi diperoleh gambaran umum bahwa 67 Perda telah diundangkan ke dalam lembaran daerah Kota Bukittinggi. Jumlah ini tercatat sejak masa persidangan pertama tahun 2014 silam hingga awal masa persidangan ketiga tahun 2018.
“Alhamdulillah, tentunya kita patut bersyukur atas laporan dan pencapaian kinerja Propemperda di Kota Bukittinggi yang sangat signifikan secara kuantitatif tersebut,” ujarnya.
Politisi PKS itu menjelaskan, secara garis besar ke 67 perda tersebut mengatur urusan pemerintahan yang bersifat wajib, pilihan dan terkait dengan APBD.
Ibnu berharap bahwa kedepan, kordinasi, komunikasi dan kerjasama antara pemerintah daerah dan DPRD berkenaan dengan prosesi pembentukan perda, pelaksanaan perda hingga pengawasan dan evaluasi perda terus dapat ditingkatkan.
“Mengingat, perda selain sebagai payung hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, juga merupakan representasi dari aspirasi dan keinginan murni masyarakat yang sadar dan cinta produk hukum daerah,” jelas Ibnu.
(Ophik)
