Lubukbasung, KABA12.com — Pemusnahan KTP-elektronik yang rusak atau invalid wujud komitmen transparansi pemerintah dalam menjawab ragam opini yang berkembang ditengah masyarakat. Khusus di kabupaten Agam persoalan KTP-el yang invalid tersebut mendapat perlakuan khusus untuk mengantisipasi berbagai hal berpotensi menyalahi aturan yang digariskan.
Hal itu ditegaskan Rahman, SIp, MM, Asisten I Sekab Agam terkait dengan pemusnahan KTP-EL invalid atau rusak di kabupaten Agam.
Dijelaslkan, khusus di kabupaten Agam KTP-el rusak atau invalid, yang dimusnahkan mencapai 26.278 lembar yang dinyatakan rusak dan invalid dengan cara dibakar ditempat khusus disaksikan jajaran Forkopimda Agam, perwakilan KPU, Bawaslu dan unsur terkait lain.
Ditambahkan Rahman, KTP-el yang dimusnahkan tersebut sudah sesuai dengan rekao data hasil verfikasi yang sangat ketat oleh Disdukcapil Agam, agar data kependudukan di kabupaten Agam tetap valid sesuai aturan yang digariskan.
“Kami berharap, dengan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid itu bisa meredam hal-hal yang bisa merugikan, dan kabupaten Agam sudah selangkah lebih maju dengan pemusnahan tersebut,” ulas Rahman.
(Virgo/*)
