Bukittinggi, KABA12.com — Walikota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias melantik Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli) kota Bukittinggi, di hall Balaikota Gulai Bancah, Selasa (07/02). Walikota menjelaskan, Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. “Ini bentuk komitmen kami, mewujudkan pemerintahan bersih, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ramlan memaparkan, Satgas Saber Pungli kota Bukittinggi dibagi dalam beberapa program kerja, diantaranya pokja intelijen, pencegahan, penindakan, yustisi, dan sekretariat, semuanya 58 orang.
Ramlan menegaskan, bagi pihak yang kedapatan melakukan pungli akan ditindak secara hukum pidana, “sanksi hukum pidana bagi mereka yang kedapatan melakukan pungli, baik yang memberi maupun yang menerima,” tegasnya.
Walikota Bukittinggi Ramlan mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berperan menginformasikan apabila ada pungutan liar, “segera laporkan kepada Satgas Saber Pungli, jangan memberikan peluang ke staf saya, lakukan sesuai mekanisme yang jelas, jangan melanggar hukum,” tegas Ramlan dengan mimik serius.
(Jaswit)
