Agam, KABA12.com — Satlantas Polres Agam mencatat lebih dari 300 kasus pelanggaran lalulintas dalam 3 pekan terakhir
Pelanggaran lalulintas terutama kendaraan bermotor roda 2 dan 4 di didominasi warga Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, dengan beragam jenis pelanggaran
Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Julisman, kepada KABA12.com, Rabu (25/01), menjelaskan kesadaran dalam berkendara masyarakat masih kurang persyaratan, “yang menjadi target kami adalah pengendara yang tidak memiliki SIM, kendaraan yang tidak mematuhi peraturan dan yang surat kendaraannya tidak lengkap,” ujar Julisman.
Pelanggar lalu lintas tersebut dijelaskan Julisman, diungkap selama pelaksanaan operasi cipta kondisi (cipkon).
Operasi tersebut digelar guna mengantisipasi kasus curanmor yang marak terjadi di kawasan hukum Polres Agam beberapa waktu belakangan, “saat ini Polres Agam sedang melakukan penyelidikan serta pengawasan karena laporan masyarakat yang banyak kehilangan kendaraan bermotor,” jelasnya.
Julisman menambahkan, dalam penindakan, satlantas Polres Agam memberlakukan penanahan SIM atau STNK pengendara yang terbukti melanggar. Namun jika pengendara tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, maka kendaraan tersebut akan dibawa ke Mapolres Agam .
Kasat Lantas, Iptu Julisman berharap, masyarakat dapat memahami pentingnya disiplin berlalu lintas, karena penyebab kecelakaan umumnya dari ketidakpatuhan para pengendara itu sendiri.
(Johan)
