Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi menertibkan 3 (tiga) kendaraan bermotor di sepanjang ruas jalan Minangkabau, Jumat (06/01). Kendaraan roda dua tersebut ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 3 tahun 2015 Pasal 10 point D, karena memarkir kendaraan di atas trotoar, taman, jenjang atau tempat lain yang bukan diperuntukan untuk parkir kendaraan.
Plt Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Drs. Syafnir menjelaskan, bahwa SK4 sesuai dengan fungsinya melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran Perda termasuk PKL dan pelanggaran parkir yang tidak pada tempatnya.
“Dalam penertiban kali ini Satpol-PP yang tergabung dalam tim SK4 menertibkan tiga kendaraan bermotor di ruas jalan Minangkabau. Dimana kawasan tersebut tidak dibenarkan untuk lokasi parkir.” Jelasnya pada KABA12.com saat dikonfirmasi.
Tidak hanya itu, dalam penertiban tersebut dinas Satpol-PP juga mengempeskan sejumlah ban mobil yang dianggap tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemko Bukittinggi.
“Kita menindak tegas Setiap pelanggaran yang ada. Untuk kendaraan yang kita tertibkan kali ini akan kita proses dan kita kenakan denda Rp 250.000. Biaya tersebut langsung masuk kas daerah.” Pungkasnya.
(Jaswit)
